Menuju konten utama

OJK Klaim Fintech Tidak Akan Ambil Segmen Industri Perbankan  

"Suku bunga fintech itu tidak kompetitif, tinggi. Mana bisa bersaing dengan KUR?”

OJK Klaim Fintech Tidak Akan Ambil Segmen Industri Perbankan  
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai berkembangnya perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) saat ini tidak akan mengganggu industri perbankan. Menurut Wimboh, perusahaan fintech yang berupa peer-to-peer lending akan menyasar masyarakat yang tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank (unbankable).

“Jadi tidak akan mengambil segmen perbankan. Di samping itu, suku bunga fintech itu tidak kompetitif, tinggi. Mana bisa bersaing dengan KUR?” kata Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Lebih lanjut, Wimboh mendukung perusahaan fintech yang cenderung menggaet segmen yang unbankable tersebut. Wimboh lantas menilai meskipun ada risiko dan suku bunga yang relatif tinggi, namun perusahaan fintech memiliki proses peminjaman uang yang mudah sehingga dapat membantu masyarakat.

Dengan model semacam itu, Wimboh berharap perusahaan fintech bisa lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat, ketimbang mereka harus mencari pinjaman ke rentenir. Wimboh sendiri mengindikasikan bahwa perusahaan fintech ke depannya harus menjadi alternatif bagi masyarakat yang betul-betul tidak mampu meminjam uang dari bank.

“Kalau tidak dapat ke perbankan, ya ke fintech. Apabila di perbankan kan ditanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), jaminan, maupun izin, sementara di fintech tidak ditanya,” ungkap Wimboh.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan OJK tidak akan mengatur secara rinci ketentuan bunga pada pinjaman di perusahaan fintech. Ia hanya menyebutkan bahwa pengenaan bunga oleh fintech haruslah transparan.

Dengan menyerahkan penentuan bunga kepada masing-masing perusahaan fintech, Wimboh berharap hal itu dapat mendorong perusahaan fintech untuk menawarkan bunga yang lebih rendah. Kendati demikian, Wimboh meyakini bahwa semurah-murahnya bunga tidak akan bisa bersaing dengan produk perbankan.

“Kalau transparan, tentu nanti ada kompetisi. Apabila ada perusahaan fintech peer-to-peer lending yang lebih murah kan nanti (masyarakat) akan pindah juga,” ujar Wimboh.

Sampai dengan saat ini, setidaknya sudah ada 54 perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di luar angka tersebut, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi turut menyebutkan ada 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran, 35 perusahaan masih dalam tahap audiensi, dan 41 perusahaan yang masih harus melengkapi dokumen persyaratan.

“Kalau kita totalkan semuanya, maka akan ada potensi pada Desember (2018) nanti sebanyak 164 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang teregistrasi,” ucap Hendrikus.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani